Senin, 19 April 2010

BAB X KERJASAMA ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA

1. A. Umum
1. Konflik antara pekerja dan pengusaha makin bertambah keras dengan munculnya ajaran antagonistik. Waktu yang dihabiskan karena konflik tersebut dengan terjadinya pemogokan dan lock out.
2. Dengan adanya pemogokan para pekerja dan lock-out oleh pengusaha, tidak sedikit jam kerja dan produksi yang hilang.
1. Latar Belakang
1. Terbentuknya Kerjasama antara Pekerja dan Pengusaha Serta Perkembangannya
Pembentukan wadah kerjasama antara pekerja dan pengusaha ini berjalan cukup meyakinkan karena banyak faktor-faktor yang mendorongnya antara lain :
1. Berkembangnya pemahaman orag tentang demokrasi
2. Persaingan yang demikian ketat dan perlunya kerjasama baik dalam perang maupun setelah perang duna kedua diperlukan peningkatan kerjasama antara pekerja dan pengusaha dalam menghadapi tantangan tersebut.
1. B. Wadah Kerjasama Antara Pekerja dan Pengusaha Di Indonesia
1. Sejarah Perkembangannya
1. Sejalan dengan perkembangan wadah kerjasama di negara lain maka sejak tahun 50-an di Indonesia telah berkembang pembentukan wadah kerjasama seperti P4D dan P4P.
2. Bentuk-bentuk lembaga yang ada
1. Sejak itu di Indonesia berkembang badan-badan baik yang bersifat Bipartit maupun yang bersifat Tripartit seperti :
1. Lembaga Kerjasama Bipartit
2. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
3. Badan Kerjasama Tripartit
4. Dewan pengupahan Daerah dan Nasional
5. Dewan Latihan Kerja Daerah dan Nasional
1. C. Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Arti dan Tujuan
Lembaga kerjasama Bipartit tekah lembaga yang dibentuk di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja. Lembaga kerjasama Bipartit bertujuan untuk :
1. Mewujudkan ketenangan kerja, disiplin kerja dan ketenangan usaha
2. Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja sebagai partner di dalam perusahaan.
1. Kepengurusan Lembaga
1. Kepengurusan lembaga kerjasa sama Bipartit bersifat kolektif dan kekeluargaan
2. Komposisi pengurus terdiri dari ketua, merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota serta seorang sekretaris dan tiga anggota.
1. Ruang Lingkup dan Mekanisme Kerja
Penentuan waktu acara dan materi sidang lembaga kerja sama Bipartit dapat diusulkan oleh pengusaha, serikat pekerja atau lembaga kerjasama Bipartit.
1. Kewenangan Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Saran yang merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, pelaksanaannya tidak mengikat.
2. Rekomendasi merupakan kesepakatan yang mempunyai bobot yang urgent untuk diperhatikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan.
1. D. Lembaga Kerjasama Tripatit
1. Pengertian
Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
1. Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit
1. Lembaga kerjasama Tripartit keanggotannya terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha
2. Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga yang mandiri dan mempunyai otonomi sendiri
1. Tujuan
1. Menjadi wadah pengembangan gagasan kerjasama yang serasi
2. Meningkatkan produksi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja
3. Pemerataan pendapatan dan hasil-hasil dalam pembangunan
1. Tugas
1. Menggalang komunikasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.
2. Menampung, merumuskan dan memecahkan maslah-maslaah yang menyangkut kepentingan bersama.

BAB IX PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. A. Umum
1. Pengertian Dan Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungankerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu.
Dikenal beberapa macam pemutusan hubungan kerja :
1. Pemutusan hubungankerja atas kehendak sendiri
2. Peutusan hubungan kerja karena putus demi hokum
3. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
4. Pemutuan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha
1. Larangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
2. Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. Atau karena melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya sesuai dengan ketentaun peraturan.
1. B. Sebab dan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1. Faktor-faktor yang bersifat intern :
- Pelanggaran disiplin
- Pekerja melanggar hukum atau merugikan perusahaan seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan kewajiban secara serampangan
- Adanya itikad tidak baik dari pekerja
- Rasionalisasi
- Pekerja tidak cakap melaksanakan pekerjaan
1. Faktor – faktor yang bersifat ekstern
- Pengaruh ekonomi dunia
- Kebijaksanaan pemerintah, seperti kebijaksanaan dalam bidang ekspor
- Bencana alam seperti banjir, kebakaran dan lain-lain
1. Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Bagi pekerja pemutusan hubungan kerja merupakan permulaan kesengsaraan bagi hidupnya beserta keluarga
2. Bagi pengusaha dengan adanya pemutusan hubungan kerja yng dilakukan secara gampangan akan berakibat pekerja yang sedangbekerja akan terganggu ketenangannya karena kuatir suatu saat dirinya akan terkan pemutusan hubungan kerja yang demikian
3. Bagi masyarakat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan sukarya pekerja yang pemutusan hubungan kerja mendapatkan pekerjaan kembali maka akan menimbulkan pengangguran baru yang dapat berakibat terjadinya keresahan sosial.
1. C. Prosedur dan Hal-hal Penting Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
1. Prosedur Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus lebih dulu melakukan daya upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Upaya tersebut melalui peningkatan efisiensi dan penghematan seperti :
1. Mengurangi shift apabila perusahaan menggunakan beberapa shift
2. Membatasi atau menghaouskan kerja lembur sehingga dapat mengurang biaya tenaga kerja
3. Apabila upaya di atas beum membawa hasil perlu diadakan pengurangan jam kerja
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pemutusan Hubungan Kerja
1. Perlu dibuktikan adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
2. Bilamana hubungan kerja diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D / P4P
3. Masa percobaan harus diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
1. Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Rugi Lainnya
Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atay lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan gaji
Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 tahun atau lebih 1 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun atau lebih 2 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun atau lebih 3 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun atau lebih 4 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih 5 bulan upah

BAB VI ORGANISASI PENGUSAHA

ORGANISASI PENGUSAHA
A. Asosiasi pengusah indonesia.
1. Latar belakang berdirinya.
Setelah perjuangan kemerdekaan selesai dan indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat, maka perhatiah bangsa indonesia mulai dialihkan kepada pembangunan di semua bidang, termasuk bidang sosial-ekonomi yang membawa era barubagi dunia usaha.Dengan demikian tanggal 31 januari merupakan hari lahirnya. Pada tahun 1970, bentuk organisasi di rubah dari “yayasan” menjadi “perkumpulan” dengan jalan membubarkan yayasan tersebut di atas yang pelaksanaannya di lakukan di muka notaris soedjono dan dimuat dalam akta no. 5 tertanggal jakarta 7 juni 1970, yang segera disusul pada tanggal yang sama dgn didirikannya”perkumpulan permusyawaratan urusan sosial-ekonomi pengusaha seluruh indonesia”. Pada tahun 1985 dalam munasnya dii surabaya PUSPI berubah menjadi APINDO.
1. Maksud dan tujuan organisasi.
Tujuan dibentuknya APINDO untuk :
1. Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidan hubungan industrial.
2. Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Usaha2 yang dilakukan oleh APINDO :
1. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan instansi2 /lembaga pemerintah dan swsta , baik dalam atau pun luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan APINDO.
2. Memantapkan langkap operasional hubungan industrial pancasila dan kerjasama tripartit anatara, pengusaha dan pekerja di wilayah kerja organisasi.
3. Membina sumberdaya manusia sebagai peserta produksi sebagaimana digarisakan dalam hubungan industrial pancasila.
1. Keanggotaan
Keanggotaan APINDO terdiri dari :
a) Anggota biasa yaitu perusahaan yang terdiri dari BUMN/BUMD, koperasi, uasaha swasta dan pengusaha. Hak anggota sebagai berikut :
• hak suara dan bicara
• mengajukan pendapat
• memperoleh pembinaan
b) Anggota luar biasa yaitu organisai-organisasi ekonomi, himpunan, gabungan dan asosiasi-asosiasi. Hak nya sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Memperoleh pembinaan
c) Anggota kehormatan yaitu perorangan yang telah berjasa kepada APINDO, Pembina dan penasehat APINDO. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Mengunjungi rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan
1. Struktur organisasi
Struktur organisasi APINDO terdiri dari :
a) Tingkat pusat terdiri dari :
• Musyawarah nasional
• Dewan pengurus pusat
Susunan DPP adalah sebagai berikut :
• seorang ketua umum
• beberapa( 4 sampai 6) orang wakil ketua umum yang masing-masing mengkordinasi beberapa bidang.
• Seorang sekertaris jenderal
• 2 orang wakil sekertaris jenderal
• Seorang bendahara
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembagian sektoral yang ada
b) Tingkat daerah terdiri dari :
• Musyawarah daerah
• Dewan pengurus daerah (DPD)
• Kordinator (dibentuk bila dianggap perlu)
Musyawarah daerah merupakan kekuasaan tertinggi daerah. DPD adalah pimpinan tertinggi organisasi daerah antara dua musyawarah daerah.
c) Tingkat cabang terdiri dari :
• Musyawarah cabang
• Dewan pengurus cabang (DPC)
Susunan DPC pada garis besarnya adalah sebagai berikut :
• Seorang ketua
• Beberapa orang wakil ketua
• Seorang sekertaris umum
• Seorang bendahara
• Beberapa orang anggota sesuai pembidangan tugas menurut kebutuhan
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembidangan sektoral yang ada
Masa bakti kepengurusan APINDO adalah empat tahun untuk setiap satu masa bakti. Ketua Umum DPP, ketua DPD dan ketua DPC hanya dapat dijabat tidak lebih dua kali berturut-turut oleh orang yang sama. Anggota pengurus lainnya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
1. B. Kamar dagang dan industry
1. 1. Latar belakang berdirinya
Garis-garis besar haluan Negara telah memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya untuk mendorong, mimbina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian pembangunan, termasuk didalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha Negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.
Kamar dagang dan industri (KADIN) dikukuhkan dengan keputusan presiden nomor 49 tahun 1973. keputusan presiden Nomor 3 tahun 1988 merupakan ketentuan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 1 tahun 1987 terdebut.
1. 2. Maskud dan tujuan organisasi
KADIN adalah wadah dari pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian. KADIN berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1987 didirikan pada tanggal 24 september 1987 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan KADIN
1. 3. Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan
• Ø Tugas pokok.
Untuk mencapai tujuannya Kamar Dagang dan Industri mempunyai tugas pokok :
1. Membina serta mengembangkan kerjasama yang serasi antara ketiga unsure pelaku ekonomi antar pengusaha besar, pengusaha menengah, dan pengusaha kecil
2. Memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme pengusaha nasional dalam hal tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat.
• Ø Fungsi
KADIN mempunyai fungsi :
1. Mempersatukan, mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan para anggotanya untuk mencapai tujuan bersama.
2. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota, serta menyebarluaskan informasi kepada anggota.
• Kegiatan
KADIN mempunyai kegiatan :
1. Memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan, dan keterampilan pengusaha nasional yang dinamis dan mantap demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
2. Memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha nasional demi meningkatkan produktifitas nasional dengan cara kerja yang lebih terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi.
3. 4. Organisasi KADIN
KADIN adalah wadah bagi pengusaha baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha/organisasi perusahaan. KADIN adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan tidak merupakan bagian yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan material.
Perangkat Kamar Dagang dan Industri tingkat Nasional meliputi :
1. a. Musyawarah nasional
Musyawarah nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam KADIN. Musyawarah nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Peserta musyawarah nasional terdiri atas : utusan anggota yang diwakili oleh pengurus KADIN provinsi yang mencerminkan tiga unsure pelaku ekonomi, majelis pertimbangan, dewan pengurus lengkap, dewan Pembina, dewan penasehat dan anggota kehormatan.
Musyawarah nasional mempunyai wewenang :
• menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri pada musyawarah nasionalnya yang pertama.
• Menetapkan kebijaksanaan umum KADIN, mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan dari daftar nama calon yang diajukan oleh Majelis Pertimbangkan.
• Menetapkan rencana kerja organisasi, menilai, mengesahkan atau menolah laporan pertanggungjawaban pengurus.
• Mengangkat Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Anggota kehormatan KADIN.
1. b. Majelis Pertimbangan
Majelis pertimbangan adalah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional. Majelis Pertimbangan beranggotakan sebanyak-banyaknya 60 orang yang mencerminkan ketiga unsure perekonomian.
1. c. Dewan Pengurus KADIN
Dewan pengurus KADIN meliputi Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua umum, beberapa Wakil ketua umum dan ketua-ketua kompartemen yang jumlahnya sebanyak-banyaknya 33 orang yang mencermikan ketiga unsure pelaku ekonomi, yang dipilih dan disyahkan oleh musyawarah nasional dari daftar nama calon anggota dewan pengurus harian yang diajukan oleh majelis pertimbangan.
1. 5. Keanggotaan
Anggota KADIN adalah pengusaha Indonesia yang meliputi usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Keanggotaan KADIN terdiri dari :
1. Anggota biasa yaitu pengusaha Indonesia di bidang usaha milik Negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
2. Anggota luar biasa adalah organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari laba.
3. 6. Kepengurusan
1. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih dan diangkat oleh musyawarah nasional melalui system formatur.
2. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih hanya dari daftar nama-nama yang diajukan oleh majelis pertimbangan kepada musyawarah nasional.
3. 7. Kompartemen - kompartemen
Kompartemen merupakan pusat koordinasi di bidang tertentu kegiatan KADIN.
1. Kompartemen perdagangan luar negeri
2. Kompartemen perdagangan dalam negeri
3. Kompartemen logam dasar dan mesin
1. C. Asosiasi Perusahaan Sejenis (sektoral)
Asosiasi pengusaha sejenis menurut sektoralnya adalah sebagai berikut :
• Sektor perdagangan terdiri dari 20 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perseroan niaga
2. Gabungan pengusaha optic Indonesia
3. Asosiasi eksportir kopi Indonesia (AEKI)
4. Gabungan pengusaha eksportir rotan Indonesia (GAPERI) dan lain-lain
• Sektor pertanian pangan dan perkebunan
1. Asosiasi gula Indonesia (AGI)
2. Asosiasi the Indonesia.
3. Gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (GAPRI)
4. Persatuan anggrek Indonesia (PAI) dan lain-lain.
• Sektor peternakan dan perikanan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan pengusaha pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
2. Himpunan pengusaha perikanan Indonesia (HPPI)
3. Asosiasi perusahaan pembibitan udang (APPU) dan lain-lain.
• Sektor kehutanan terdiri dari 7 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Masyarakat perhutanan Indonesia (MPI)
2. Asosiasi pengawetan kayu Indonesia (APKIN)
3. Asosiasi penel kayu Indonesia (APKINDO) dan lain-lain
• Sektor pertambangan dan energi terdiri dari 6 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (HISWANA MIGAS)
2. Asosiasi produsen marmer Indonesia
3. Asosiasi pemboran minyak dan gas bum Indonesia dan lain-lain
• Sektor industri logam dasar dan mesin terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri karoseri Indonesia
2. Gabungan pabrik besi baja Indonesia (GAPBESI)
3. Ikatan perusahaan industri kapal nasional Indonesia (IPERINDO) dan lain-lain
• Sektor industri kimia dasar terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kimia dasar (AKIDA)
2. Asosiasi produsen pupuk dan petro kimia Indonesia (APPPI)
3. Asosiasi semen Indonesia dan lain-lain
• Sektor aneka industri terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Persatuan perusahaan kosmetik Indonesia
2. Gabungan produksi karet Indonesia (GAPKINDO)
3. Gabungan koperasi batik Indonesia (GKBI)
4. Asosiasi produksi kayu lapis Indonesia dan lain-lain
• Sektor jasa perhubungan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perusahaan ekspedisi muatan kereta aspi (PEMUKAI)
2. Organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan raya (ORGANDA)
3. Indonesia national shipowners association (INSA) dan lain-lain
• Sektor pariwisata pos dan telekomunikasi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI)
2. Asosiasi perusahaan nasional telekomunikasi (APNATEL) dan lain-lain
• Sektor jasa keuangan, perbankan dan asuransi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti:
1. Dewan asuransi Indonesia (DAI)
2. Perhimpunan bank-bank nasional swasta (PERBANAS)
3. Asosiasi leasing Indonesia (ALI) dan lain-lain
• Sektor jasa industri komunikasi masa penerbitan dan jasa-jasa lain terdiri dari 3 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri rekaman Indonesia (ASIRI)
2. Persatuan perusahaan grafika Indonesia
3. Gabungan perusahaan penilai Indonesia (GAPPI)
• Sektor jasa konstuksi dan real estate terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kontraktor Indonesia (AKI)
2. Asosiasi pemboran minyak dan gas bumi Indonesia (APMI)
3. Persatuan real estate Indonesia (REI) dan lain-lain
• Sektor tenaga kerja terdiri dari 9 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (IMSA)
2. asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dan lain-lain

BAB VII
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Pengertian
Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian yang di selenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang terdaftar pada departement tenaga kerja dengan pengusaha, perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.
Perkembangan umum kesepakatan kerja
Kesepakatan kerja bersama pertama-tama lahir di inggris pada tahun 1824 yang dibuat antara serikat pekerja tambang dengan pengusaha batu bara di wales. Di negara barat lainnya kesepakatan kerja bersama baru diselenggarakan pada pertengahan abad 19.
Manfaat kesepakatan kerja bersama
Diadakannya kesepakatan kerja bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
Kepastian hak dan kewajiban
• Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
• Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
Menciptakan semangat kerja
• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing.
• Kesepakatan kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat para kerja pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.
Peningkatan produktifitas kerja
• Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dihadapi karena terciptanya ketenangan kerja.
• Kesepakatan kerja bersama juga dapat membantu meningkatkan produktifitas kerja dengan mengurangi terjadinya perselisihan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat kesepakatan bersama
1. Pengajuan secara tertulis
2. Waktu perundingan
Cara membuat kesepakatan kerja bersama
Proses pembuatan kesepakan kerja bersama dapat dibagi dalam beberapa tahap yaitu:
• Tahap persiapan
• Tahap perundingan
• Tahap pelaksanaan kesepakatan kerja bersama
Isi kesepakatan kerja bersama
1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya, perubahan atau perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup
Model lengkap kesepakatan kerja bersama
Mukadimah
Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional. Menuntut partisipasi dan peran aktif karyawan dan perusahaan dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
BAB VIII
PERSELISIHAN INDUSTRIAL
Pengertian
Pengertian resmi mengenai perselisihan industrial dapat ditemukan didalam undang-undang no.22 tahun 1957. Dalam unang-undang tersebut yang dimaksud dengan peselisihan industrial ialah pertentangan yang timbul antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh karena tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan.
Istilah perselisihan peburuan dalam pemakaian sehari hari digunakan istilah perselisihan industrial dan hubungan peburuhan diganti dengan hubungan industrial. Sedangkan serikat buruh diganti dengan serikat pekerja. Sehingga untuk selanjutnya akan dipakai istilah-istilah yang baru itu.
Jenis-jenis perselisihan
Dilihat dari segi materi yang diperselisihkan oleh pihak-pihak dapat dibedakan menjadi dua jenis perselisihan yaitu perselisihan kepentingan. Yang dimaksud dengan perselisihan hak ialah perselisihan yang timbul sebagai akibat terjadinya perbedaan pendapat mengenai isi perjanjian/kesepakatan yang telah disepakati atau adanya pelaksanaan yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Perselisihan kepentingan adalah perbedaan pendapat dalam merumuskan suatu ketentuan yang ingin diberlakukan didalam perusahaan. Umpamanya terjadi perbedaan pendapat dalam pembuatan/perubahan syarat-syarat kerja dan syarat-syarat industrial lainnya.

Pencegahan terjadinya perselisihan
Dalam upaya untuk mencegah timbulnya perselisihan di perusahaan antara serikat pekerja dan pengusaha perlu dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin. Usaha-usaha kearah yaitu terletak dari sikap para pihak didalam perusahaan yaitu pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
• Sikap/pandangan pengusaha
• Sikap/pandangan pekerja/serikat pekerja
• Sikap dan pandangan pemerintah
Penyelesaian perselisihan
Penyelisihan beda pendapat dan perselisihan didalam perusahaan adalah hal yang wajar. Yang penting adalah bagaimana peselisihan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa merusak hubungan kerja yang telah ada.
• Penyelesaian oleh kedua pihak
• Penyelesaian oleh dewan/juru pemisah
• Penyelesaian oleh pegawai perantara
• Penyelesaian oleh pihak panitia penyelesaian perselisihan perburuan daerah
• Penyelesaian oleh panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat
• Veto menteri
• Eksekusi
Unjuk rasa, pemogokan dan ancaman penutupan perusahaan
1. Unjuk rasa
Unjuk rasa adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pekerja baik terpemimpin atau tidak dengan mengadakan tuntutan kepada pengusaha. Tuntutan mana disampaikan langsung kepada pengusaha atau disampaikan melalui dewan perwakilan rakyat.
2. Pemogokan
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi tuntutannya atau sebagai tindakan solidaritas.
3. Penutupan perusahaan
Penutupan perusahaan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha dengan tujuan untuk menekan pekerja agar mau menerima kebijaksanaan atau ketetapan perusahaan
4. Aturan tata cara melaksanakan unjuk rasa, pemogokan dan penutupan perusahaan
• Secara hukum unjuk rasa , pemogokan dan penutupan perusahaan diakui oleh peraturan perundangan ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang no. 14 tahun 1969 pasal 13 menyebutkan bahwa penggunaan hak mogok, demontrasi dan lock-out diatur didalam peraturan perundangan yang dikeluarkan mengenai pemogokan, demontrasi dan lock-out setelah lahirnya Undang-undang no.14 tahun 19636 tersebut.
SERIKAT PEKERJA
1. A. Umum
1. 1. Pengertian
“Serikat Pekerja” adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
1. 2. DasarPembentukan Serikat Pekerja
1. Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28.
2. Undang – undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pkok mengenai ketenagakerjaan.
3. Undang – undang No.18 tahun 1956 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama.
4. Surat keputusan Mentri Tenaga Kerja No.1109 tahun 1986.
1. 3. Prinsip – prinsip, Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja
1. Organisasi pekerja dibentuk secara demokratis dari pekerja dan untuk pekerja.
2. Organisasi pekerja harus tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundanagan yang berlaku.
3. Organisasi pekerja didirikan dalam usaha melindungi, memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
4. Organisasi pekerja bersifat mandiri, professional dan bertanggung jawab.
1. B. Perkembangan umum Serikat Pekerja
1. 1. Asal – usul dan latar belakang terbentuknya serikat pekerja.
Asal – usul terbentuknya serikat pekerja terjadi di Inggris dan Amerika Serikat pada akhir Abad ke 18 dan permulaan Abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas keterampilan yang sama. Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara ekslusif berdasarkan atas keahlain ( craft ) tertentu.
1. 2. Perkembangan Serikat Pekerja di Inggris
Inggris merupakan pioneer dari pertumbuhan dan modernisasi industry. Serikat pekerjaannya merupakan serikat pekerja yang tertua di dunia. Akhirnya ata pengaruh dari revolusi Perancis, Combination Acts 1799 dan 1800 memaklumkan bahwa serikat pakerja merupakan persepakatan criminal yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pada tahun 1884 seorang sosialis bernama Robert Owen berusaha mengorganisir pekerja dalam gerakan nasional yang dinamakan “The Grand National Consolidation Trades Union”.
Antara tahun 1910 dan 1920 anggota Serikat Pekerja meningkat dengan drastic dari 2,5 juta orang menjadi 8 juta orang. Tetapi setelah itu secara bertahap enggota serikat pekerja meningkat yaitu pada tahun 1969 berjumlah 10 juta orang dan 9 juta orang berafiliasi kepada Trade Union Congress (TUC). Berhubungan meningkatnya upah dan harga serta keberatan akan adanya devaluasi setelah Perang Dunia kedua, pemerintah memrlukan beberapa macam pembatasan upah. Yang pertama tahun 1948 sampai 1950 yang berakhir dengan kegagalan. Sebagai hasilnya seriakt pekerja ikut mengambil bagian dalam “Dewan Harga dan Upah” untuk memberi saran – saran kepada Pemerintah bagi reformasi upah.
1. 3. Perkembangan Serikat Pekerja di Amerika Serikat.
Serikat pekerja terbentuk pada permulaan Hari Kemerdekaan Amerika akhir abad ke 18 ketika sejumlah pengrajin dalam berjenis – jenis erusahaan seperti tukang kayu, tukang sepatu, pencetak membentuk kumpulan laokal untuk memperjuangkan perpendekan jam kerja serta peningkatan upah.
Dekade berikutnya adalah maslah – masalah krisis bagi serikat pekerja. Oposisi yang serius terhadap Gompers muncul pada tahun 1921 yaitu Jhon L.Lewis yang terpilih menjadi ketua Serikat Pekerja Pertambangan. Karena depresi ekonomi yang terjadi mulai tahun 1929 kebanyakan serikat pekerja bubar, tetapi itu juga memberikan perubahan baru kepada serikat pekerja. Karena gerakannya tersebut dank arena oposisinya IWW ini dibatasi Undang – undang tahun 1917. Setelah perang dunia pertama banyak Negara bagian memberlakukan Undang – undang semacam itu.
perundingan bersama apabila mayoritas pekerja menginginkannya. Untuk pelaksanaan undang – undang ini maka dibentuklah National Labour Relation Board.
Tahun 1949 dengan penyingkiran dominasi komunis dalam serikat pekerja oleh CIO dan ditariknya kembali serikat pekerja tambang dari AFL mendorong keinginan bergabungnya AFL dengan CIO. Pada tahun 1955 AFL dan CIO di bawah pimpinan GEORGE MEANY dan WALTER REUTHER dengan anggotanya waktu itu sebanyak 15 juta orang. Atas prakarsa AFL – CIO pula berdirinya International :Confederation of Free Tade Unions (ICFTU)” untuk melawan dominasi komunis dengan “World Federation of Trade Unions (WFTU)”.
Perkembangan Serikat Pekerja di Jerman.
Serikat pekerja mendapatkan momentum untuk berkembang setelah jatuhnya OTTO VON BISMARCK pada tahun 1830. Setelah perang dunia kedua terbentuk “Allgemeiner Deutscher Gewerkschaffts Bund (ADGB)” bagi pekerja manual, AVA bagi pekerja administrasi dan ADB bagi pegawai negeri.
1. C. Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia
1. 1. Perkembangan sebelum kemerdekaan
1. Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimna guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
2. Organisasi pekerja yang pertama aterbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirnya Persatuan Pekerja Kereta Ap dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel).
3. Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.
2. Perkembangan setelah kemerdekaan.
a. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945,belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke indonesia untuk melanjutka penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b. Karena dalam barisan buruh indonesia ini semua aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul (golongan) didalam barisan buruh indonesia.
e. Dalam rangka perjuangan merebut iriran barat dan diputuskannya secara pihak perjanjian KMB oleh indonesia maka banyak perusahaan-perusahaan belanda diambil alih oleh indonesia.
3. Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin.
a. Pada tamggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
b. Untuk mendorong keberhasilan perjuangan pengembalian irian barat yang di kenal dengan perjuangan trikora makapada tahun 1961pembentukan sekretariat bersama ini sebenarnya jugadalam rangka upaya menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.
4. Perkembangan setelah pemerintah orde baru.
a. Sebagaimana diketahui pemerintah orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen dan disamping itu juga bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan berkelanjutan.
b. Dalam rangka penyatuan dan penyederhanaan organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november 1969 terbentuklah MPBI.Pada bulan mei tahum 1972 sebagai tindak lanjut dari seminar yang lalu MPBI mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam tentang pembaharuan dan penyederhanaan eksistensi SPSI. Dari sidang itu terbentuklah “ikrar bersama” yang intinya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
c. Dari ikrar MPBI ini pada 20-02-1973 lahirlah “deklarasi persatuan buruh seluruh indonesia”
d. Ada dua hal yang sangat bersejarah dengan lahirnya FBSI tersebut yaitu, : Pertama, serikat pekerja telah berhasil disatukan dalam satu wadah yang selama ini telah menjadi obsesi setiap pimpinan serikat pekerja. Kedua, serikat pekerja telah berhasil melepaskan diri dari kegiatan politik dan menjadi serikat pekerja yang profesional dan mandiri.
D. Serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP).
1. 1. Latar Belakang
Sudah menjadi standar yang esensial bagi ILO adanya “ kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perindang2an indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956.
1. 2. Pembentukan SPTP
SPTP di bentuk dengan tujuan untuk :
1. Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
2. Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha..
SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas SPTP adalah :
1. Melakukan kegiatan2 dalm rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat2 pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal2 yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan SPTP diperlukan syarat sebagai berikut :
1. Nama SPTP harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana SPTP itu berbeda.
2. SPTP harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3. 3. Hak dan wewenang SPTP.
4. SPTP berhak membuat kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha.
5. Kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh SPTP dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
6. 4. Perkembangan SPTP.
Setelah 1 tahun SPTP dikembangkan, ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 SPTP, yang tersebar sebagaimana tercantum perkembangan SPTP.
E. Pembentukan dan pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan.
a. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan.
b. Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu lebih dulu diadakan penyuluhan kepada seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan manfaat serikat pekerja.
2. Perkembangan serikat pekerja.
a. Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi dan harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial seperti: Hubungan industrial pancasila beserta sarana2 pelaksanaannya

Senin, 12 April 2010

bab 10. proses kmunikasi dalam perusahaan

1.KEGIATAN KOMUNIKASI DALAM PERUSAHAAN

Banyak prinsip manajemen yang harus diperhatikan, terlebih-lebih dalam
membicarakan komunikasi yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan.
Sebagai suatu organisasi, setiap perusahaan mempunyai hiérarchie (tingkatan)
yang mengakibatkan komunikasi di dalamnya.
Semua ini mempunyai akibat terhadap penyelenggaraan komunikasi yang
juga dapat mempengaruhi hubungan antar manusia di dalam dan di luar
perusahaan. Hal ini berarti bahwa setiap kegiatan komunikasi senantiasa
melibatkan orang lain. Apabila pada satu pihak kegiatan komunikasi menjadi
suatu mekanisme sosialisasi, integrasi dan peningkatan kerjasama, maka pada
pihak yang lain kegiatan itu merupakan pencerminan dari situasi sosialisasi
dan kerjasama yang dimaksud. Dengan demikian, maka setiap kegiatan
komunikasi mempunyai dua aspek, yaitu aspek aktif dan aspek pasif. Aspek
aktif berupa kegiatan yang bertujuan mempengaruhi situasi dan dapat
mengubahnya , sedangkan aspek pasif adalah pencerminan situasi sosial yang
memanfaatkan komunikasi tersebut. Selain itu, kegiatan komunikasi
merupakan suatu alat sosialisasi yang netral, yaitu dapat menimbulkan integrasi
tetapi juga desintegrasi, dapat meningkatkan kerjasama tetapi juga
pertentangan, dapat meningkatkan kerjasama internasional sebagai alat
diplomasi, sebaliknya juga dapat menimbulkan awal sengketa atau peperangan.
Karena itu, pengaruh komunikasi tergantung dari sikap komunikator itu
sendiri, yaitu untuk tujuan apa komunikasi itu dilakukan dengan maksud
damai atau menimbulkan pertentangan

2.PROSES KOMUNIKASI DALAM PERUSAHAAN
Setiap proses komunikasi sekurang-kurangnya mempunyai 5 komponen,
yaitu :
1. ide atau kejadian yang akan diberitakan
2. komunikator yang mengadakan kegiatan perumusan berita
3. pesan yang dirumuskan dan disalurkan
4. menginterpretasikan pesan
5. tujuan kegiatan pemberitaan


3. HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
Suatu lembaga bisnis, entah itu kecil maupun besar harus mampu
menciptakan komunikasi antar manusia ( human relation ) yang kondusif,
baik yang bersifat internal (menjalin hubungan baik dengan anggota
komunitas) maupun yang bersifat eksternal ( menjalin hubungan dengan orang
di luar komunitasnya ).
Komunikasi antar manusia yang bersifat internal bertujuan
mempertahankan integrasi secara psikologis maupun sosial. Efek dari stabilitas
ini adalah tingkat produktivitas ( baik kuantitas maupun kualitasnya ) yang
akan meningkat. Agar kepuasan, loyalitas dan integritas individu semakin
baik, amat pentinglah bahwa dalam komunikasi antar manusia itu berlaku
pengakuan eksistensi individu di dalam lingkungannya. Jika kita tahu cara
yang sangat efisien, kita sesungguhnya tidak membutuhkan dana yang besar.
Cukup ada jaminan untuk lebih banyak memperhatikan orang lain.
Sementara itu, komunikasi antar manusia yang bersifat eksternal
diperlukan karena pusat pembelian biasanya terdiri atas beberapa orang dengan
kedudukan, wewenang, empati dan sikap yang berbeda-beda. Maksudnya tentu
saja bahwa diperlukan pendekatan komunikasi yang berbeda-beda agar dapat
mnecapai orang-orang itu.
Ada kalanya komunikasi interpersonal kurang mencukupi tuntutan bisnis,
karena mempunyai target konsumen yang besar dengan segmentasi pasar
yang secara geografis sangat luas dan tercerai berai ( tidak mengelompok ).
Oleh karena itu tidak perlu ragu-ragu untuk menentukan strategi komunikasi
massa.
Komunikasi massa adalah proses di mana organisasi media memproduksi
pesan-pesan ( message ) dan mengirimkannya ( transmit ) ke publik yang
besar ( large publik ). Dan melalui proses tersebut sejumlah pesan akan
digunakan atau dikonsumsi oleh audiens. Sentral studi komunikasi massa
adalah media. Bila dikatakan bahwa sistem media merupakan bagian dari
sistem dalam konteks yang lebih besar, yaitu politik, ekonomi, dan institusi
kekuasaan, studi komunikasi massa juga mempelajari kaitan sistem-sistem
tersebut dengan keberadaan dan fungsi media massa dalam masyarakat. Oleh
karena studi komunikasi massa bersifat kompleks, analisis yang mendalam
terhadap faktor-faktor terkait di seputar media dibutuhkan.
Hubungan masyarakat menjalankan fungsi dan tugas penerangan di dalam
jajaran masing-masing. Peranannya sebagai wahana komunikasi ke dalam
maupun keluar. Ke dalam berusaha menyelenggarakan ke dalam tubuh
organisasi, keluar memberikan informasi kepada masyarakat dan lingkungan.
Penyelenggaraan ke dalam dan keluar berfungsi menjaring ( filterisasi ),
mengelola, dan menyajikan informasi yang diperlukan sehingga sesuai dengan
kebutuhan komunikasi dari kelompok sasaran yang dituju. Mengelola dan
menyaring masukan dari luar menyelenggarakan komunikasi yang sehat kepada
masyarakat sehingga mereka mendukung dan menyetujui apa yang diharapkan.
Hubungan masyarakat disebut juga public relation ( purel ) dengan ruang
lingkup ( scope ) kegiatan yang menyangkut baik individu keluar dan semua
kegiatan diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-
masing lembaga atau organisasi.
Tujuan hubungan masyarakat mengembangkan hubungan yang harmonis
dengan pihak lain yaitu public ( umum, masyarakat ). Tujuan hubungan
masyarakat adalah untuk menciptakan, membina dan memelihara sikap budi
yang meluangkan bagi lembaga atau organisasi di suatu pihak dan dengan
public di lain pihak dengan komunikasi yang harmonis dan timbal balik.

Fungsi hubungan masyarakat mengandung 3 ( tiga ) unsur, yaitu :
1. Mempengaruhi pendapat
2. Cara mempengaruhi dengan penyajian yang dapat diterima
3. Komunikasi yang digunakan dua orang atau timbal balik
Apabila kita memperhatikan ketiga unsur tersebut di atas maka akan
tampak unsur yang pertama adalah unsur yang umum yang dipergunakan
dalam komunikasi, sedangkan unsur kedua dan ketiga adalah unsur yang
khusus dipergunakan dalam hubungan masyarakat ( humas ).

4. KOMUNIKASI UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH

Tujuannya adalah untuk mempelajari kapan komunikasi tepat untuk
berhubungan dengan masalah-masalah bisnis, untuk mempelajari bagaimana
cara menciptakan suasana agar pertemuan-pertemuan dapat berhasil, untuk
mempelajari bagaimana menyusun agenda rapat, untuk mempelajari bagaimana
menyusun sebuah kelompok diskusi, untuk mempelajari yang bersifat sebagai
pimpinan dan untuk mengetahui keadaan suatu kelompok. Ini dimaksudkan
untuk membantu meningkatkan kemampuan anda dalam memecahkan masalah
ketika berhubungan dengan kelompok-kelompok kecil. Tegasnya, suatu
pertimbangan mengikuti langkah-langkah akan sangat membantu untuk
meningkatkan pertemuan-pertemuan kelompok yaitu yakin akan metode yang
digunakan, ciptakan suasana yang menyenangkan, rencanakan jadwal, susunan
pembahasan, gunakan gaya kepemimpinan yang tepat, mengikuti
perkembangan kelompok dan tindak lanjut setelah pertemuan.
Metode yang digunakan adalah penting untuk berhati-hati didalam
menentukan pilihan metode untuk membuat keputusan. Yakin bahwa metode
ini adalah yang terbaik untuk mencapai tujuan. Sewaktu-waktu rapat kelompok
tidak diperlukan dan komunikasi dapat lebih efektif dan efisien dengan
langsung diputuskan atau menggunakan komunikasi tertulis. Banyak organisasi
yang menggunakan metode kelompok secara luas untuk informasi komunikasi
yang penting dan membuat keputusan-keputusan.
Ada keuntungan dan kerugian dalam metode kelompok.
Alasan utama yang sering disebutkan untuk menggunakan metode-metode kelompok antara
lain :
1. Keputusan yang berkualitas lebih baik. Sebagian besar para ahli setuju
bahwa banyak kepala lebih baik daripada hanya satu, sedangkan kualitas
keputusan sangat dipengaruhi oleh kualitas masing-masing, metode-
metode kelompok sangat memperhatikan timbal balik, uraian, dan
pengaruh arus balik itu penting untuk kualitas keputusan.
2. Keputusan kelompok membuat perkembangan dukungan yang lebih besar.
Manajer yang membuat keputusan tanpa masukan dari bawahannya sering
mengeluh tentang kekurangan dukungan dan memilih jalan yang mudah
untuk keputusan baru. Para pegawai yang mencoba keputusan sendiri
biasanya menerimanya dengan lebih lengkap. Manajer yang merasakan
keluhan-keluhan dalam prosedur baru untuk menyeleksi waktu cuti akan
melakukan dengan baik untuk membiarkan anggota kelompok menentukan
keputusan termotivasi untuk melaksanakannya. Keputusan yang diambil
adalah tanggung jawab mereka maka mereka mempunyai kepentingan
atas keputusan yang telah diambil tersebut.
4. Metode rapat atau kelompok menimbulkan resiko yang lebih efektif dalam
proses pengambilan keputusan. Bila dalam rapat membuat suatu
keputusan, maka pembuat keputusan tersebut dalam dirinya akan timbul
perasaan yang kuat untuk bertanggung jawab. Perasaan ini akan
menimbulkan suatu kreativitas sehingga dapat menghasilkan suatu
keputusan yang tepat. Mereka akan sangat mendukung itu karena
menganggap bahwa keputusan itu merupakan hasil bersama.
Adapun kerugian metode kelompok ini ada sejumlah pembatasan untuk
mempertimbangkannya :
1. Metode kelompok memakan waktu yang cukup panjang.
Dalam mengambil keputusan sering terjadi salah paham dan kesepakatan sering
sulit dicapai. Keuntungan dalam keputusan rapat harus dievaluasi dengan
membandingkan waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan rapat
dengan kerugian atas hilangnya produktivitas perusahaan.
2. Metode kelompok atau rapat meminta keahlian atau keterampilan
pemimpin. Dalam rapat sulit untuk dapat memenuhi seluruh keinginan
para pesera rapat. Bila tidak ada keahlian pemimpin bisa menimbulkan
rasa frustrasi, ini berarti bahwa manager sebagai pemimpin juga harus
mempunyai pengetahuan dan keahlian berbicara dengan proses psychologi
( konflik, perbedaan harapan, perbedaan status ).
3. Keputusan kelompok kadang-kadang menggambarkan rata-rata keahlian
dalamkelompok. Seringkah kompromi dan persetujuan cenderung didalam
kelompok-kelompok yang berperan penting untuk sebuah keputusan yang
kurang berharga.
4. Keputusan kelompok dapat membuat kesalahan dalam menghasilkan dugaan.
Contohnya tentang manajer yang mengatakan kepada anggota kelompok
bahwa pemasukan mereka penting dan meletakkan keputusan ditangan
mereka, tetapi ketika mereka membuat keputusan yang tidak berkenan
dengan dugaan manajer, manajer itu pergi dan membuat keputusan akhir
cara mereka.
5. Keputusan kelompok dapat menghasilkan suatu tekad yang kuat untuk
melaksanakan keputusan tersebut. Individu-individu yang terlibat dalam
rapat akan mempunyai rasa yang kuat untuk melaksanakan keputusan
tersebut karena individu yang terlibat merasa memberikan sebagian
Pembahasan ini tentang keuntungan dan kerugian metode kelompok yang
menyarankan bahwa anda harus yakin metode ini adalah jalan yang terbaik
untuk mencapai tujuan anda.

Salah satu cara terbaik untuk memudahkan kelompok yang efektif adalah
dengan menciptakan suatu lingkungan yang baik dalam mencapai tujuan-
tujuan. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Motivasi
Sebuah kelompok akan mendapatkan awal yang baik jika para anggotanya
mempunyai rasa saling memerlukan dan motivasi untuk mengadakan rapat.
Dengan kata lain, para anggotanya harus merasa bahwa rapat sangat
diperlukan. Seringkah rapat dijalankan dengan tidak memberikan pendapat
akan perkara tersebut. Ini cara yang tepat untuk penyusunan atau
pembentukan kelompok sebelum rapat dimulai.
2. Lokasi rapat
Dalam rapat sangatlah penting untuk mempertimbangkan lokasi rapat.
Ditempat pertemuan-pertemuan dipegang dasar-dasar pikiran dimana para
pegawai bekerja, sehingga mereka mendapatkan keuntungan dengan
menyesuaikan diri.
3. Merencanakan rapat
Perencanaan adalah salah satu elemen pokok untuk suatu kesuksesan
rapat kelompok.
Banyak pimpinan mengeluarkan sebuah perjanjian besar seperi
pengaturan-pengaturan fisik dan tak seorangpun mengetahui apa yang akan
benar-benar terjadi dalam rapat.
Mereka dengan jelas berpikir bahwa mereka akan setuju dengan persoalan-
persoalan rapat di pertemuan.
Kelompok komunikasi lebih efektif untuk menyelesaikan masalah bisnis.
Salah satu jalan yang terbaik untuk memudahkan pertemuan kelompok yang
efektif adalah menciptakan disiplin, peraturan dan lain-lain dalam tujuan dari
kelompok. Pimpinan yang efektif juga harus menjadi komunikator yang efektif,
contohnya hubungan antar pribadi dimana kepemimpinan dalam kelompok
menunjukkan kemampuan pemakaian komunikasi yang efektif.

bab 6 komunikasi dlm pertemuan dan rapat

komunikasi dalam pertemuan dan rapat

1. Pertemuan

Pertemuan merupakan forum yang sangat diperlukan untuk menghinpun bahan – bahan. Pertemuan – pertemuan dalam dunia usaha dapat dilakukan antara pimpinan dengan para stafnya, tetapi juga dapat dilakukan diantara staf sendiri untuk meyusun usulan atau pertemuan pleno yang dikuti oleh semua unsur yang ada.
Namun pertemuan – pertemuan yang diselenggarakan tidak dimaksudkan untuk membuat keputusan melainkanhanya untuk menghimpun pendapat. Komunikasi dala pertemuan tersebut dapat dilaksanakan dengan menghimpun laporan , saran dan juga pendapat.

2. Rapat

Rapat juga merupakan pertemuan yang memilki kewenangan untuk membuat keputusan. Untuk menyelenggrakan rapat perlu diperhatikan sebagai hal – hal berikut:
. Undangan Rapat
. Pengaraturan Ruang Rapat
. Perlengkapan Rapat
Untuk membuat rapat undangan hendaknya tidak terlalu banyak uraian melainkan singkat dan jelas untuk meyebutkan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat. Pengaturan tempat duduk pada dasarnya ditentukan oleh jumlah peserta rapat dan luas ruangan rapat. Pada bagian terpenting adalah pengambilan keputusan yang dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat., bila cara ini tidak dicapai tetntunya akan ditempuh dengan cara pengambilan suara terbanyak.

3. Komunikasi dalam Pertemuan dan Rapat

Di dalam pertemuan dan rapat biasanya peserta harus menyadari posisinya dalam forum tersebut.

Tiap peserta hendaknya:
. Mampu berkomunikasi secara jujur
. Mampu berperan sebagai komunikator yang berpartisipasi aktif
. Mampu berperan sebagai komunikan yang sangat responsif
. Mampu berperan sebagai penyelaras yang sangat bijaksana
. Mampu mengendalikan diri

Setelah rapat berhasil membuat keputusan maka tindakan selanjutnya adalah mengkomunikasikan hasil tersebut kepada peserta, dan yang lebih penting adalah tindak lanjut dari pertemuan dapat dilaksanakn dengan sebaik – baiknya.

4. Teknik Berbicara, Membaca, dan Mendengarkan

Berbicara merupakan bagian terpenting dari komunikasi yang dipandang paling efektif. Disamping itu keberhasilan orang berbicara sangat dipengaruhi oleh luasnya pengetahuan yang dimilki, banyakny pengalaman yang dimiliki dan intelegensinya. Karena berbicara sebagai alat untuk mengungkapkan pikiran dan perasaannya, akan dapat lancar bila tidak ada gangguan teknis seperti gugup, grogi dan sebagainya.
Selain teknik berbicara, perlu juga diperhatikan teknik membaca. Membaca pada dasarnya adalah menyampaikan pikiran dan perasaan orang yang tulisannya sedang dibaca. Untuk itu diperlukan kemampuan lebih baik lagi daripada kemampuan berbicara, karena dibutuhkan kemampuan menangkap dan memahami isi si penulis dan sekaligus memahami kemampuan yang mendengarkannya.
Demikian halnya dengan mendengarkan, nampaknya lebih mudah namun sesungguhnya mendengarkan harus didukung olek sikap ingin tahu, sabar dan mampu mencernakan isi suara yang didengar. Untuk dapat mendengarkan dengan baik diperlukan konsentrasi dan kepekaan indera pendengaran kita.
Kemampuan berkomunikasi yang paling rendah efektifitasnya adalah mendengarkan. Mnedengarkan juga memerlukan objektifitasnya, maksudnya anda akan berempati ketika mendengarkan tanpa terbawa emosi. Maka penting untuk mengetahui, kapan mendengar secara detail, hal – hal umum saja, singkatnya untuk mengetahui mengapa anda mendengarkan.


5. Menyusun Pesan

Manakala kegiatan bisnis sudah menjadi persoalan global aktifitas yang hanya mengandalkan sepak tejang individu menjadi tidak efesien lagi. Gerakan bisnis abad ini merupakan gerakan massal, yang melibatkan banyak orang, banyak alat, dan banyak bangsa. Pola – pola bisnis seperti itu hanya akan menjadi efesian jika ditangani secara berkelompok dengan pembagian kerja yang rasional dan aturan main yang adil. Oleh karena itu peranan organisasi dalam bisnis sangat menentukan.
Komunikasi merupakan kekuatan utama dalam membentuk organisasi. Ada tiga unsur pokok organisasi, salah satunya adalah komunikasi, yang lain adalah tuhuan orgnisasi seta kemauan. Peranan komunikasi dalam menciptakan dan memelihara otoritas yang obyektif di dalam organisasi adalah:
. Saluran komunikasi harus diketahui secara pasti
. Seharusnya ada saluran komunikasi formal setiap anggota organisasi
. Jalur komunikasi seharusnya langsung dan sependek mungkin
. Garis komunikasi formal secara keseluruhan
. Orang – orang bekerja sebagai pusat pengatur komunikasi
. Setiap komunikasi harus dipisahkan

unsur-unsur komunikasi

1. sumber
Sumber/komunikator adalah pelaku utama/pihak yang mempunyai kebutuhan untuk berkomunikasi atau yang memulai suatu komunikasi,bisa seorang individu,kelompok,organisasi,maupun suatu negara sebagai komunikato


2. Komunikator

Pengirim pesan (komunikator) adalah manusia berakal budi yang berinisiatif menyampaikan pesan untuk mewujudkan motif komunikasinya.

Komunikator dapat dilihat dari jumlahnya terdiri dari :
(a) satu orang;
(b) banyak orang dalam pengertian lebih dari satu orang;
(c) massa.


3. Pesan

Pesan bersifat abstrak. Pesan dapat bersifat konkret maka dapat berupa suara, mimik, gerak-gerik, bahasa lisan, dan bahasa tulisan.

.Pesan bersifat verbal (verbal communication) :
(1) oral (komunikasi yang dijalin secara lisan);
(2) written (komunikasi yang dijalin secara tulisan).

.Pesan bersifat non verbal (non verbal communication) :
(1) gestural communication (menggunakan sandi-sandi
à bidang kerahasiaan)


4. Channel atau saluran.
Wahana/alat untuk menyampaikan pesan dari komunikator(sumber) kepada komunikan(penerima) baik secara langsung(tatap muka),maupun tidak langsung(melalui media cetak/elektronik dll).

5.Komunikasi
adalah pesan yang disampaikan kepada komunikan(penerima) dari komunikator(sumber) melalui saluran-saluran tertentu baik secara langsung/tidak langsung dengan maksud memberikan dampak/effect kepada komunikan sesuai dengan yang diingikan komunikator.
Yang memenuhi 5 unsur who, says what, in which channel, to whom, with what effect.


6- Efek komunikasi
Efek komunikasi diartikan sebagai pengaruh yang ditimbulkan pesan komunikator dalam diri komunikannya. Terdapat tiga tataran pengaruh dalam diri komunikan :
(1) kognitif (seseorang menjadi tahu sesuatu)
(2) afektif (sikap seseorang terbentuk) dan
(3) konatif (tingkah laku, hal yang membuat seseorang bertindak melakukan sesu