Senin, 19 April 2010

BAB IX PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. A. Umum
1. Pengertian Dan Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungankerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu.
Dikenal beberapa macam pemutusan hubungan kerja :
1. Pemutusan hubungankerja atas kehendak sendiri
2. Peutusan hubungan kerja karena putus demi hokum
3. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
4. Pemutuan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha
1. Larangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
2. Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. Atau karena melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya sesuai dengan ketentaun peraturan.
1. B. Sebab dan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1. Faktor-faktor yang bersifat intern :
- Pelanggaran disiplin
- Pekerja melanggar hukum atau merugikan perusahaan seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan kewajiban secara serampangan
- Adanya itikad tidak baik dari pekerja
- Rasionalisasi
- Pekerja tidak cakap melaksanakan pekerjaan
1. Faktor – faktor yang bersifat ekstern
- Pengaruh ekonomi dunia
- Kebijaksanaan pemerintah, seperti kebijaksanaan dalam bidang ekspor
- Bencana alam seperti banjir, kebakaran dan lain-lain
1. Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
1. Bagi pekerja pemutusan hubungan kerja merupakan permulaan kesengsaraan bagi hidupnya beserta keluarga
2. Bagi pengusaha dengan adanya pemutusan hubungan kerja yng dilakukan secara gampangan akan berakibat pekerja yang sedangbekerja akan terganggu ketenangannya karena kuatir suatu saat dirinya akan terkan pemutusan hubungan kerja yang demikian
3. Bagi masyarakat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan sukarya pekerja yang pemutusan hubungan kerja mendapatkan pekerjaan kembali maka akan menimbulkan pengangguran baru yang dapat berakibat terjadinya keresahan sosial.
1. C. Prosedur dan Hal-hal Penting Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
1. Prosedur Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus lebih dulu melakukan daya upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Upaya tersebut melalui peningkatan efisiensi dan penghematan seperti :
1. Mengurangi shift apabila perusahaan menggunakan beberapa shift
2. Membatasi atau menghaouskan kerja lembur sehingga dapat mengurang biaya tenaga kerja
3. Apabila upaya di atas beum membawa hasil perlu diadakan pengurangan jam kerja
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pemutusan Hubungan Kerja
1. Perlu dibuktikan adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
2. Bilamana hubungan kerja diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D / P4P
3. Masa percobaan harus diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
1. Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Rugi Lainnya
Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atay lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan gaji
Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 tahun atau lebih 1 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun atau lebih 2 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun atau lebih 3 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun atau lebih 4 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih 5 bulan upah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar