Rabu, 07 April 2010

HUKUM KETENAGAKERJAAN ( BAB 111 )

Adalah hukum yang mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa unyuk menciptakan ketenangan kerja dan usaha serta bergairah kerja.
Tujuan : menjaga ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam proses produksi.
Sifat-sifat : bersifat publik (umum). Tercantum pada fungsi perlindungan dimana pelanggaran dikenakan sanksi-sanksi hukum sifat perdata adanya kebebasan antara pekerja dan pengusaha dalam membuat perjanian kerja.

sumber Hukum Perburuhan Adalah Hukum Ketenagakerjaan
• Peraturan perundangan ( undang-undang dalam arti Material )
• Adat dan kebiasaan
• Traktat
• Peraturan kerja
• Perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan

Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
.Abad Pertengahan
Dimulai setelah abad pertengahan yang dilakukan secara besar-besaran. Dan perjanjian-perjanjian kerja bebas dilakukan, hampir perjanjian kerja tidak teratur, menimbulkan keadaan perburuhan yang amat jelek, sehingga menimbulkan perundang-undangan sosial. Setelah perang dunia 1 terjadi gejala-gejala moderanisasi dalam hukum ketenagakerjaan seperti aspek kerja dan upah diaturnya hal-hal yang kolektif didahulukan.




Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Pada awal penjajahan Belanda, selain kita kenal hubungan kerja dalam bentuk kerja budak, dan kerja saksi-saksi pidana. Baik mengenai pengertianya maupun peraturan perundangan.
1. zaman perbudakan : budak seperti orang lain, tidak hanya perekonomian melainkan juga hidup matinya terletak ditangan orang yang memiliki mereka.. diatur dalam Stbl. 1817 No 42.
2. kerja Ulur atau Peruluran : ketidakbebanan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu , diatur dengan undang-undang thn 1859 Stbl.46
3. perjanjian Rodi : dilakukan untuk keperluan bersama, suku/ desa sebagai kesatuan .
poenale Sanksi
Dengan diadakan UU agraria thn 1870 Wet, Stbl.1870 No 55 mendorong
timbulnya perusahan-perusahaan perkebunan swasta besar. Poenale sanksi adalah ancaman pidana, terutama atas penolakan untuk bekerja dengan melarikan diri dapat
mengangkut buruh ke perusahaan dengan bantuan polisi.

aspek yang diatur dalam Hukum Ketenagakerjaan
1. Penempatan merupakan suatu pengaturan yang bersifat khusus yang meliputi beberapa bidang antara lain pengerahan tenaga kerja, antar kerja, antar negara, penempatan tenaga asing dan wajib kerja sarjana. Mengenai penempatan tenaga kerja asing yang diatur dalam UU No.3 tahun 1958 ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan orang asing adalah tiap orang bukan warga Negara Republik Indonesia yg melakukan pekerjaan dibawah perintah orang lain dengan menerma upah.

2. Hubungan Industrial
Hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha terjadi setelah diadakan perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerja untuk bekerja pada


pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupanya untuk memperkejakan pekerja dengan membayar upah disebut perjanjian kerja.

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Perlindungan keselamatan kerja dicetuskan dalam kitab UU hukum perdata yang mewajibkan pengusaha mengatur dan memelihara ruangan, alat dan perkakas. Jika sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh pengusaha dan pekerja mendapatkan kecelakaan sehingga ia meninggal, pengusaha wajib memberi ganti rugi kepada suami/ istri. UU No.3 Thn 1992 yaitu UU tentang jaminan Soial Tenaga Kerja.

Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalam hal pekerja diluar kesalahan tidak melakukan pekerjaan.
Digolongkan dalam tiga golongan :
• yang meliputi semua penduduk
• yang meliputi hanya orang-orang yang mempunyai pendapatan/ mata pencaharian
• yang hanya meliputi golongan pekerja tertentu saja
jaminan sosial kecelakaan akan lenyap apabila kecelakaan terjadi dengan sengaja. Dalam rangka pelaksanaan UU No. 2 thn 1951 pemerintah membentuk program jaminan sosial yang bersifat wajib yaitu peraturan No 33 thn 1977 yaitu program asuransi kematian dan tabungan Hari tua. Yang dilaksanakan oleh PT. ASTEK ( persero )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar