Rabu, 07 April 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA ( BAB II )

BAB 11 Hubungan Industrial Pancasila

Pengertian
Adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar1945.
Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945

Tujuan Hubungan Industrial adalah :
 Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembang cita-cita Bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
 Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
 Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
 Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
 Meningkatkan kesejahteraan praktek serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
Landasan :
 Idil yaitu pancasila dan Konstitusional adalah undang-undang Dasar 1945
 Kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional, stabilitas nasional.




Pokok- pokok Pikiran Dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1.Pokok-pokok Pikiran :
 Keseluruhan-keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain
 Meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan YME
 Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi sesuai harkat, martabat dan kodratnya
 Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena hub. Industrial pancaila berupaya mengembangkan orientasi kepada kepentingan nasional
2. asas-asas Untuk Mencapai Tujuan
 Asa-asas pembangunan Nasional, contoh asas manfaat, usaha bersama
 Asas kerja
3. Sikap Mental Dan Sikap Sosial
 Pengembangan sikap sosial
 Pemerintah berperan sebagai pengasuh, pembimbing, pelindung dan pendamai
 Berkewajiban membawa kaum pekerja berpartisipasi dalam tugas-tugas Pembangunan nasional
Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Perlu dikembangkan sarana-sarana utama antara lain :
1. Lembaga KerjaSama Bipartit
2. Lembaga KerjaSama Tripartit
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
Merupakan sarana dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila dalam Praktek sehari-hari
3.Kelembagaan Penyelesaian Perselisihan Industrial
 Perlu ditingkatkan melalui peningkatan kemampuan serta Integritas Personilnys
 Baik pegawai perantara yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat



3.Peraturan Perundangan KetenagaKerjaan
 Berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajiban masing-masing
D. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan Dalam Pelaksanaan Hubungn Industrial Pancasila
 Masalah pengupahan
 Ketidakseimbangan dalam pasar kerja yaitu penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posisi tenaga kerja sangat lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar