Rabu, 07 April 2010

HUBUNGAN KERJA (BAB IV)

Hubungan Kerja ( BAB IV )

Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan.
Tiga Unsur Hubungan Kerja :
• Kerja, harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian
• Upah, merupakan unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja
• Perintah, pengusaha berhak memberikan perintah kepada pekerja dan pekerja berkewajiban mentaati perintah

Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja secara tertulis
a. Perjanjian kerja laut (PKL) dibuat antara awak kapal dengan perusahaan/ dengan nahkoda yang mewakili pengusaha.
b. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara ( AKAN ) dibuat antara perusahaan pengarah tenaga kerja dengan tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri.
c. Perjanjian Kerja Antar KERJA Antar Daerah (AKAD ) dibuat antara tenaga kerja dengan perusahaan pemakai yang memuat persyaratan-persyaratan yang berlaku.
d. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ( kontrak ) dibuat antara pekerja dengan perusahaan yang memuat persyaratan dan kondisi di dalam pekerja

Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu terdiri dari :
• Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
• Perjanjian kerja waktu tertentu




Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseprang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan syarat-syarat yang dijanjikan.
Pengaturan Tentang Pembuatan Perjanjian Kerja Berpedoman Kepada :
a. Kitab UU hukum perdata (KUHP) buku 111 titel 7 A
b. Kitab UU hukum Dagang ( KUHD ) Buku 11
c. Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 2 thn 1993

Hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian tenaga kerja
a. Macam pekerja, cara pelaksanaan, jam kerja dan tempat kerja.
b. Besarnya upah, tempat dan waktu
c. Memuat pengobatan berupa biaya, dokter, poliklinik dll.

Persyaratan dalam membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
a. Dibuat secara tertulis dengan menggunakan bhs.Indonesia dan tulisan latin
b. Tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
c. Dibuat atas kemauan bebas kedua belah pihak tanpa paksaan
d Harus jelas pekerjaan tertentu tersebut

Jangka waktu Perpanjangan dan Pembaharuan Perjanjian Kerja waktu Tertentu
a. Paling lama dua tahun, hanya boleh diperpanjang satu kali dan jumlahnya tidak boleh melebihi 3 tahun.
. b Apabila akan diperpanjang selambat-lambatnya 7 hari berakhir
c. Didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh berlangsung lebih dari 3 tahun.



d. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan 30 hari setelah perjanjian yang lama berakhir.

Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Dan Pengusaha
a. Berlangsung terus sampai berakhirnya waktu yang telah ditentukan
b. Dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila pengusaha mengadkan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat
c. Pekerja dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan aparat berat yang dilakukan oleh pengusaha.

Peraturan Perusahaan
Adalah peraturan yang dibuat secara tertulis pleh pengusaha yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perisahaan. Setiap perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang/ lebih diwajibkan membuat peraturan perusahaan sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 2 thn 1978.

Tujuan Dan Manfaat Pembuatan Peraturan Perusahaan
a. Dengan peraturan perusahaan yang sama berlakunya 2 tahun dan setiap 2 tahun harus diajukan persetujuan kepada Departemen Tenaga Kerja
b. Akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
c. Akan terbentuknya “Kesepakatan Kerja Bersama “ sesuai dengan maksud Permen No. 2 thn 1978.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar